Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siap-Siap! Penyesuaian Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Mulai Berlaku Minggu

Antara , Jurnalis-Jum'at, 27 Agustus 2021 |14:53 WIB
Siap-Siap! Penyesuaian Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Mulai Berlaku Minggu
Jalan Tol (Foto: Okezone/Kementerian PUPR)
A
A
A

JAKARTA - Penyesuaian tarif telah diikuti dengan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di mana perusahaan berkomitmen memberikan pelayanan yang optimal bagi seluruh pengguna jalan tol.

“Dari sisi pelayanan transaksi, kami telah menambah beberapa gardu tol yakni 2 gardu tol di Gerbang Tol (GT) Bakauheni Selatan di mana semula 5 gardu menjadi 7 gardu serta 2 gardu tol di GT Kotabaru dari 4 gardu menjadi 6 gardu. Kami juga melakukan penambahan 6 unit Mobile Reader di GT Bakauheni Selatan dan 2 unit Mobile Reader di GT Terbanggi Besar. Dari sisi peningkatan pelayanan lalu lintas, Hutama Karya juga konsisten dalam melaksanakan giat penertiban kendaraan ODOL,” kata Koentjoro seperti dilansir ANtara, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga: Presiden Jokowi Resmikan Tol Balikpapan-Samarinda

Setelah dilakukan sosialisasi masif sejak 12 Juni 2021 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 732/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Bakauheni – Terbanggi Besar (Bakter) tanggal 9 Juni 2021, Hutama Karya selaku pengelola Tol Bakter menginformasikan bahwa penyesuaian tarif tersebut secara resmi akan diberlakukan, terhitung mulai Minggu (29/08/2021). pukul 00.00 WIB.

Penyesuaian tarif tol telah diatur berdasarkan regulasi tentang Jalan Tol yang terdapat pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dimana disebutkan bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Baca Juga: Menteri PUPR: Jalan Tol Kurangi Tekanan Lalu Lintas Jarak Jauh

Sebelumnya perusahaan telah melakukan sosialisasi secara masif selama beberapa bulan terakhir, baik melalui media sosial, siaran pers resmi perusahaan, maupun media luar ruang seperti spanduk, baliho dan Variable Message Sign (VMS).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement