JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menggelar Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS pada 2 September 2021 hingga 17 Oktober 2021. Peserta seleksi pun diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
Selain itu, diatur juga mengenai pakaian yang harus dikenakan oleh para peserta SKD CPNS. Hal ini diatur di dalam Pengumuman milik KemenPANRB No. B/126/S.KP.01.00/2021.
Baca Juga: Jelang SKD CPNS, Peserta Diingatkan untuk Isoman dan Vaksin
Para peserta wajib memakai kemeja putih polos, celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak, jilbab berwarna hitam (bagi yang menggunakan jilbab), dan sepatu pantofel tertutup berwarna gelap. Peserta juga harus hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD sesuai dengan sesi ujian.
Perlu diketahui, panitia juga dapat membatalkan keikutsertaan peserta seleksi dan menyatakan gugur bagi peserta yang terlambat, tidak hadir, tidak memakai pakaian dan tidak menggunakan masker sesuai ketentuan, serta tidak membawa dokumen yang telah disyaratkan.
Baca Juga: Kisi-Kisi Soal SKD CPNS 2021, Tes Dimulai 2 September