"Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code PeduliLindungi mulai 7 September 2021," terangnya.
Berdasarkan catatan pemerintah hingga 29 Agustus 2021 sudah ada 13,6 juta masyarakat yang menggunakan aplikasi ini sebagai skrining di pusat perbelanjaan dan industri.
(Feby Novalius)