Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengejutkan! RI Ternyata Punya Uang Logam Rp200.000 Bergambar Badak

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 31 Agustus 2021 |11:20 WIB
Mengejutkan! RI Ternyata Punya Uang Logam Rp200.000 Bergambar Badak
Uang Rupiah Khusus Ditarik BI (Foto: Okezone/Bank Indonesia)
A
A
A

​Uang Rupiah yang dicabut adalah Uang Rupiah yang sudah tidak berlaku. Ketentuan pencabutan/penarikan uang Rupiah tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia yang bisa diakses di situs resmi BI atau media informasi lainnya seperti televisi, surat kabar, media sosial, dan radio.

Masyarakat dapat menukarkan uang yang telah dinyatakan dicabut tersebut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.

Pada 5 tahun pertama, masyarakat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah NKRI dan pada 5 tahun kedua masyarakat hanya dapat menukarkannya di kantor Bank Indonesia. Setelah itu, uang tersebut tidak dapat ditukarkan lagi.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement