JAKARTA – Syarat UMKM dapat BLT wajib diperhatikan para pelaku usaha yang mengajukan bantuan. Adapun BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan Rp1,2 juta untuk setiap pelaku usaha.
Diketahui, saat ini pencairan BLT UMKM memasuki tahap dua. Tercatat, pada pencairan BLT UMKM tahap dua ini, tersisa 1 juta pelaku usaha yang belum mendapatkan BLT UMKM senilai Rp1,2 juta.
Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Segera Berakhir, Cek Syarat Penerima BPUM Rp1,2 Juta
Untuk mencairkan BLT UMKM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pelaku usaha. Mulai dari tercatat sebagai Warga negara Indonesia (WNI), hingga tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Berikut syarat penerima BLT UMKM:
1. Warga negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
Baca Juga: Daftar Bansos PPKM yang Cair, Sudah Terima Belum?
2. Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).