Share

Pengadaan Vaksin Covid-19 dari India, Indofarma Dikawal KPK

Antara, Jurnalis · Rabu 01 September 2021 17:48 WIB
https: img.okezone.com content 2021 09 01 320 2464638 pengadaan-vaksin-covid-19-dari-india-indofarma-dikawal-kpk-9O0PPXkyar.jpg KPK Kawal Pengadaan Vaksin dari India (Foto: Okezone)

JAKARTA - Emiten farmasi sekaligus anak usaha PT Bio Farma (Persero) PT Indofarma Tbk (INAF) dikawal oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tugasnya melakukan pengadaan Vaksin Covovax dari India pada tahun ini.

"KPK berperan sebagai upaya prevensi apabila terdapat potensi korupsi atau fraud dalam proses pengadaan vaksin Covovax yang dilakukan oleh perseroan. Selain itu, KPK akan memberikan rekomendasi sebagai bagian antisipasi agar tindak korupsi tidak terjadi," kata Direktur Utama PT Indofarma Tbk Arief Pramuhanto dalam keterangan di Jakarta, Rabu (1/9/2021).

Dalam rangka percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID19, Menteri Kesehatan pada 15 Juli 2021 lalu memberikan persetujuan kepada PT Bio Farma (Persero) untuk menugaskan atau menunjuk PT lndofarma Tbk guna melakukan importasi vaksin COVID-19 dengan jenis dan jumlah sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12790/2020.

Sehubungan dengan hal tersebut, emiten berkode saham INAF itu telah melakukan kerja sama dengan penyedia Vaksin Covovax (Novavax, Inc) yaitu Serum Institute of India Pvt Ltd (SIIPL) India sebanyak 50 juta dosis pada 2021.

Novavax, Inc dan SIIPL telah melaksanakan kerja sama lisensi untuk pengembangan dan komersialisasi NVX‑CoV2373, kandidat vaksin COVID-19 Novavax, Inc, untuk negara berpenghasilan menengah ke bawah atau Low Middle Income Countries (LMIC) dan India.

Follow Berita Okezone di Google News

Berdasarkan kewenangan KPK untuk melakukan tugas monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, Tim Direktorat Monitoring KPK telah melaksanakan diskusi mendalam terkait penugasan perseroan untuk pengadaan Vaksin Covovax tersebut pada 24 Agustus 2021.

Arief mengatakan, perseroan juga telah melaksanakan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 dan mendapatkan Sertifikat SMAP ISO 37000:2016 pada 12 Oktober 2020 yang berlaku sampai dengan 11 Oktober 2023.

"Pencapaian tersebut diharapkan dapat mendorong semangat seluruh insan di perseroan untuk meningkatkan kualitas penerapan Good Corporate Governance atau GCG dan menegakkan budaya anti korupsi, anti suap, dan anti fraud dalam rangka mewujudkan budaya korporasi yang bersih, sehat, jujur, dan adil," ujar Arief.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini