Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tutup Semua Pinjol, MUI: Tidak Ada Semangat Menolong

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Jum'at, 03 September 2021 |08:56 WIB
Tutup Semua Pinjol, MUI: Tidak Ada Semangat Menolong
MUI Usul Agar Pinjaman Online Dihapuskan. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar pinjaman online (pinjol) dihapus. Pasalnya, maraknya pinjaman online ilegal membuat sejumlah masyarakat resah dan merugi

Anggota Komisi Fatwa MUI Pusat Fuad Thohari mengatakan syariat yang dilanggar adalah adanya bunga yang disebut riba atau penambahan pembayaran bagi yang berutang dalam Islam sendiri riba dan hukumnya haram.

Baca Juga: MUI Sebut Pinjol Haram, Begini Penjelasan OJK

“Tren pinjaman online ini ternyata tidak ada semangat menolong semangatnya hanya orang yang minjamin ingin mencari untung, enggak ditetapkannya satu tambahan ketika mulangin satu pinjaman Yang disebut bunga atau riba tadi padahal yang disebut bunga itu sudah jelas dilarang dalam Islam dan itu haram,” kata Fuad melalui pernyataan virtual, Jumat (3/9/2021).

Fuad menuturkan alasan lain terkait pinjaman online atau pinjol ini dalam praktiknya melanggar syariat sehingga hukumnya haram.

Baca Juga: Waspada Jasa Pinjol Ilegal! Ini Ciri-Cirinya

“Namanya bunga tambahan yang dipersyaratkan ketika berutang itu hukumnya haram atau riba Dan larangan riba itu sangat keras berlaku bagi siapa saja, pinjol juga hauh daei kata taawun atau tolong meolong misal hari ini pinjam sejuta ketika dibalikin besok 1 juta lebih dan besoknya nambah lagi itu kan merugikan,” tambahnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement