JAKARTA - Pembeli gas elpiji 3 kilogram (Kg) tidak bisa dilakukan sembarang orang. Pasalnya, pemerintah berencana membatasi pembelian gas elpiji 3 kg hanya untuk pemilik kartu sembako.
Langkah tersebut dilakuka supaya penggunaan gas elpiji lebih tepat sasaran.
Okezone pun merangkum fakta-fakta menarik gas elpiji 3 kg untuk pemilik kartu sembako, Jumat (3/9/2021):
1. Pemilik Kartu Sembako
"Jadi penerima kartu sembako juga akan menerima elpiji dan kita harapkan lebih berkah bagi mereka yang pantas menerima,” ujar Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas Pungky Sumadi di Kantor Bappenas Jakarta.
Baca Juga:Â Pertamina Patra Niaga Dapat Tugas Baru Distribusikan LPG 3 Kg
2. Skema Penyaluran Gas Elpiji 3 Kg
Skema pemberian elpiji subsidi 3 kilogram tersebut akan berbasis pada Nomor induk Kependudukan (NIK) yang kini Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tengah diperbaiki oleh Kementerian Sosial. Pemerintah menargetkan pembaruan data DTKS tersebut selesai pada akhir 2021.
“Skemanya akan kita masukkan ke data (penerima) sembako, tapi data sembakonya kita perbaiki sesuai NIK,” kata Pungky.
Baca Juga:Â Jangan Takut Kehabisan, Pasokan LPG Ditambah 3% Jelang Lebaran
3. Alasan dengan Kartu Sembako
Alasan pemerintah memilih masyarakat pemilik kartu sembako sebagai orang yang berhak membeli elpiji 3 kilogram dikarenakan pemerintah tidak ingin kembali menambah skema perlindungan sosial yang semakin semrawut.