Dia mengungkapkan sebelum pandemi COVID-19, pemerintah mempunyai 4 program perlindungan sosial dengan penerimaan rata-rata sebesar Rp250 ribu per bulan per keluarga.
Namun pada pandemi COVID-19, pemerintah mempunyai 14 program perlindungan sosial dengan penerimaan rata-rata Rp485 ribu per bulan. Menurutnya, basis penerima masing-masing program yang berbeda membuat penyaluran program perlindungan sosial tidak efektif.
4. Perubahan Skema Subsidi untuk Gas 3 Kg
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah mengubah skema subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis penerima secara bertahap mulai tahun 2022. Selain elpiji 3 kilogram, reformasi subsidi tersebut juga direncanakan untuk listrik.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.