Dia mengungkapkan sebelum pandemi COVID-19, pemerintah mempunyai 4 program perlindungan sosial dengan penerimaan rata-rata sebesar Rp250 ribu per bulan per keluarga.
Namun pada pandemi COVID-19, pemerintah mempunyai 14 program perlindungan sosial dengan penerimaan rata-rata Rp485 ribu per bulan. Menurutnya, basis penerima masing-masing program yang berbeda membuat penyaluran program perlindungan sosial tidak efektif.
4. Perubahan Skema Subsidi untuk Gas 3 Kg
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah mengubah skema subsidi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis penerima secara bertahap mulai tahun 2022. Selain elpiji 3 kilogram, reformasi subsidi tersebut juga direncanakan untuk listrik.
(Feby Novalius)