2. Melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Laporkan pinjol ilegal ke OJK di Hotline 157, WA: 08115715715, email [email protected] atau email [email protected]
3. Melapor ke Kemenkominfo
Pinjol ilegal yang mengganggu dapat dilaporkan di laman web aduankonten.id, email [email protected] atau WA 08119224545
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.