Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sering Dapat SMS Pinjol Ilegal, Lapor ke Sini!

Anggie Ariesta , Jurnalis-Sabtu, 04 September 2021 |21:05 WIB
Sering Dapat SMS Pinjol Ilegal, Lapor ke Sini!
Praktik Pinjol ilegal (Foto: Shutterstock)
A
A
A

2. Melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Laporkan pinjol ilegal ke OJK di Hotline 157, WA: 08115715715, email [email protected] atau email [email protected]

3. Melapor ke Kemenkominfo

Pinjol ilegal yang mengganggu dapat dilaporkan di laman web aduankonten.id, email [email protected] atau WA 08119224545

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement