JAKARTA - Aksi pinjol ilegal yang ditawarkan melalui telepon, SMS atau WhatsApp masih marak terjadi. Teror pinjol ilegal ini cukup mengganggu. Namun tenang, kini masyarakat bisa melaporkannya dengan tiga cara.
Sebelum itu, jika Anda berencana akan menggunakan penyedia pinjaman online, pertama-tama, pastikan aplikasi teknologi finansial (fintech) tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan cek di https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK.
Baca Juga: 4 Fakta MUI Minta Pinjol Dihapus, Banyak Mudaratnya
Namun, jika sudah terjerat modus penawaran pinjol ilegal yang sudah pasti merugikan, salah satunya dengan mengancam untuk menyebarkan data dan foto KTP, Anda bisa melaporkan modus tersebut.
Modus lain juga ada pinjol yang menjerat korbannya dengan langsung melakukan transfer uang ke rekening korban. Padahal korban tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal tersebut.
Baca Juga: MUI Ingatkan Masyarakat Pinjol Tak Sesuai Prinsip Syariah
Untuk itu, jika Anda pernah menerima salah satu modus tersebut dapat melaporkan pinjol ilegal itu. Mengutip laman Instagram Kementerian Kominfo Sabtu (4/9/2021) , berikut tiga cara melaporkan pinjol ilegal.
1. Melapor ke kepolisian
Laporkan pinjol ilegal di situs https://www.patrolisiber.id/ dan [email protected]