JAKARTA - Modus pinjaman online ilegal masih marak di kalangan masyarakat. Pinjaman Online (Pinjol) merupakan istilah teknis transaksi pinjam-meminjam yang dilakukan melalui media elektronik atau online antara lain menggunakan email, WhatsApp, dan pesan singkat.
Mengenai pinjol ilegal, Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jaih Mubarok mengatakan pinjaman online ilegal merupakan skema yang tak sesuai dengan syariah islam dan riba hukumnya.
Baca Juga: Saran Ketua MUI Agar Masyarakat Terhindar dari Pinjol Ilegal
“Dari sudut pandang fatwa MUI, hal ini dapat dilihat dari segi media transaksi dan substansi transaksi. Pinjam-meminjam dalam ilmu hukum keuangan merujuk pada pada UU Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perbankan, pasal 1, angka 11, yaitu kredit dan bisa dikatakan riba,” kata Jaih saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (3/9/2021).
Menurutnya, jika pinjam-meminjam sesuai dengan skema kredit sebagaimana diatur pada UU tersebut, pinjam-meminjam tersebut tidak sesuai dengan prinsip Syariah sebagaimana fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa’idah).
Baca Juga: Tutup Semua Pinjol, MUI: Tidak Ada Semangat Menolong
“Adapun transaksi secara olektronik dibolehkan karena dalam fatwa DSN-MUI ditetapkan bahwa transaksi (akad) boleh dilakukan secara lisan, tulisan, isyarat, korespondensi, dan/atau menggunakan media elektronik selama terpenuhi syarat subyektif (syarat `aqid/pihak) dan syarat obyektif (shighat akad dan obyek akad [ma`qud `alaih],” paparnya.
Tak hanya itu dalam hal ini Pinjol dilakukan menggunakan skema kredit sebagaimana diatur dalam UU Perbankan, akad tersebut tidak sah karena tidak terpenuhi syarat obyektifnya.