Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Tetap Bisa Cair meski Kena PHK, Ini Syaratnya

Sevilla Nouval Evanda , Jurnalis-Senin, 06 September 2021 |11:31 WIB
BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Tetap Bisa Cair meski Kena PHK, Ini Syaratnya
BLT Subsidi Gaji di 2021 Cair. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA -BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tetap bisa diberikan kepada pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Adapun besaran BLT subsidi gaji Rp1 juta.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan, pekerja yang terkena PHK berhak mendapat BLT subsidi Gaji sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2021.

Baca Juga: BLT September Ceria, dari BLT UMKM Rp1 Juta hingga Subsidi Gaji Rp1,2 Juta

"Pekerja/buruh yang ter-PHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU," tulis Kemnaker melalui akun Instagramnya, Senin (6/9/2021).

Kemudian BLT subsidi gaji tetap cair kepada pekerja atau buruh yang tercatat sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021 juga berhak mendapat BSU tahun ini.

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 2 Cair, 1 Juta Pelaku Usaha Kantongi Rp1,2 Juta

Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2021 dapat melakukan cek mandiri ke situs Kementerian Ketenagakerjaan RI di www.bsu.kemnaker.go.id.

Sebelumnya BLT Subsidi Gaji atau BSU dilaporkan telah mencapai tahap 4 yang kini sedang dalam proses pencairan. Penerima bantuan ini pun akan terlebih dahulu dibuatkan rekening kolektif oleh Bank Himbara.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement