Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

11 Aturan Terbaru Sektor Ekonomi saat PPKM Level 3, dari Operasional Mal hingga Dine in

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Selasa, 07 September 2021 |09:12 WIB
11 Aturan Terbaru Sektor Ekonomi saat PPKM Level 3, dari Operasional Mal hingga <i>Dine in</i>
Operasional Mal (Foto: Okezone)
A
A
A

6. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

7. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas 50 % dengan waktu maksimal 60 menit .

8. Pelaksaan kegiatan infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dan konstruksi non infrastruktur publik diizinkan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

9. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan prokes ketat

10. Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka (outdoor) baik secara individu atau kelompok kecil maksimal empat orang, terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50%.

11. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan: Kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan memperhatikan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan

Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mal/ pusat perdagangan terkait.

Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50%, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 60 menit.

Penduduk dengan usia dibawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan atau mall/pusat perdagangan. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan perbelanjaan/mal/pusat ditutup.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement