Beberapa dokumen yang harus disiapkan yakni:
Manual SJH, mencakup 11 kriteria SJH.
Diagram alur proses produksi untuk produk yang disertifikasi.
Diagram alur cukup satu untuk mewakili setiap jenis produk, tidak perlu seluruh produk. Pernyataan dari pemilik fasilitas produksi bahwa fasilitas produksi (termasuk peralatan pembantu) tidak digunakan secara bergantian untuk menghasilkan produk halal dan produk yang mengandung babi/turunannya.
Daftar alamat seluruh fasilitas produksi yang terlibat dalam aktivitas kritis Bukti diseminasi kebijakan halal ke semua stakeholder Bukti pelaksanaan pelatihan Bukti pelaksanaan audit internal Izin legal usaha, seperti SIUP, ITUP, NKV, TDUP, atau surat dari kelurahan
Data fasilitas, sebagai berikut:
Untuk industri olahan pangan, obat-obatan, kosmetika, dan barang gunaan: pabrik/manufacturer (nama dan alamat pabrik, PIC, contact person)
Untuk Restoran: kantor pusat (nama, alamat, PIC, contact person), dan dapur/gudang/outlet (nama dan alamat)
Untuk rumah potong hewan: RPH (nama dan alamat pabrik, PIC, contact person)
Data produk, yaitu nama produk, kelompok produk dan jenis produk Data bahan (nama bahan, produsen, negara produsen, supplier, data dokumen bahan) beserta dokumen pendukung bahan kritis.
Data matriks produk, yaitu bahan yang digunakan untuk setiap produk.
Khusus Rumah Potong Hewan, terdapat tambahan data sebagai berikut:
Nama penyembelih.
Metode peyembelihan (Manual or Mechanical)
Metode stunning (Mechanical/Electrical/ tidak ada Stunning)
Perusahaan perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu ke Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memperoleh surat pengantar yang nantinya diperlukan untuk pendaftaran sertifikasi halal ke LPPOM MUI. Pendaftaran sertifikasi halal ke LPPOM MUI dapat dilakukan secara paralel dengan pendaftaran ke BPJPH.
(Feby Novalius)