JAKARTA - OJK memperpanjang restrukturisasi kredit perbankan dari semula sampai 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkap faktor yang melatarbelakangi perpanjangan restrukturisasi kredit.
“OJK bersama Bank Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya terus mencari cara lain agar kita bisa bertahan dalam kondisi apa pun bahkan sudah mulai berkembang mempercepat proses recovery,” katanya dilansir dari Antara, Rabu (8/9/2021).
Baca Juga: OJK Siapkan Panduan Layanan Perbankan Digital
Wimboh menyatakan perpanjangan POJK 11/POJK.03/2020 yang menjadi POJK 48 diperlukan agar ada kepastian bagi para pengusaha untuk mengatur likuiditas dan kebijakannya dalam rangka tetap bisa bertahan dan mengalami pemulihan yang lebih cepat.
Ia menuturkan hal ini sejalan dengan UU Nomor 2 Tahun 2020 yang mengharapkan seluruh kondisi perekonomian sudah kembali normal pada 2023 termasuk terkait defisit anggaran yang harus kembali ke 3%.
Baca Juga: OJK: 72% Debitur Restrukturisasi Kredit Adalah UMKM
“Ini in line dengan stimulus kita yang kita harapkan pada 2023 sudah normal kembali semuanya dan untuk itu ini perpanjangan menjadi 2023 sangat relevan,” ujarnya.
Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga memberikan waktu kepada perbankan untuk membentuk cadangan yang cukup agar tidak terjadi cliff effect.