Sementara itu, Direktur Informasi Perekonomian dan Maritim, Septriana Tangkary, mengatakan, bahwa melakukan pinjaman ke pinjol ilegal sangat berbahaya terhadap keamanan data pribadi yang ada di handphone kita. Pinjol ilegal dapat mengakses segala hal yang ada di handphone termasuk data pribadi.
"Sementara pinjol legal hanya diberikan izin untuk mengakses Camera, Microphone, dan Location saja. Sehingga, Ingat ya! selalu cek legalitas pinjol ke OJK sebelum mengajukan pinjaman. Jangan sampai kalian terjebak dalam pusaran setan pinjol," ujar Septriana.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.