JAKARTA - Penyaluran BLT UMKM dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui JAGA.ID yang menyediakan media untuk masyarakat dalam mengawal dan mengawasi BLT UMKM.
BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan program yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Adapun bantuan dana tersebut diberikan untuk membantu para pelaku usaha mikro di masa pandemi Covid-19.
Berikut fakta-fakta mengenai BLT UMKM dipantau KPK yang dirangkum Okezone.
Baca Juga: 5 Fakta BLT PKL Rp1,2 Juta Cair, Jangan Kurang Satu Rupiah Pun!
1. Lebih transparan dan tepag sasaran
Pemerintah berupaya agarn BLT UMKM lebih transparan dan tepat sasaran. Caranya dengan menggandeng KPK melalui JAGA.ID yang menyediakan media untuk masyarakat dalam mengawal dan mengawasi BLT UMKM.
"Kami ucapkan terima kasih kepada KPK, BPK, BPKP dan seluruh stakeholder terkait atas segala masukan dan kerjasamanya dalam rangka penyempurnaan penyaluran BPUM agar terus semakin baik lagi," tegas Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam Acara Webinar JAGA.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring di Jakarta, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga: Sri Mulyani Ingatkan BLT PKL Rp1,2 Juta Utuh Tanpa Potongan
2. Disalurkan Namun Bertahap
Pemerintah mencatat realisasi penyaluran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 atau BLT UMKM mencapai Rp14,21 Triliun atau 92,35% dari total senilai Rp15,36 triliun. Realisasi penyaluran BPUM senilai Rp14,21 Triliun itu diperuntukkan untuk 11,84 juta pelaku usaha mikro.
"Secara keseluruhan, dana BPUM mencapai nilai Rp15,36 triliun yang ditujukan bagi 12,8 juta pelaku usaha," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.