Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Dilarang Punya Usaha Sampingan? Ini Penjelasan Kepala BKN

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 14 September 2021 |07:03 WIB
PNS Dilarang Punya Usaha Sampingan? Ini Penjelasan Kepala BKN
PNS dilarang memiliki usaha sampingan (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - BKN mengungkap larangan PNS memiliki usaha sampingan sudah ada sejak dulu. Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengakui dirinya secara pribadi sebenarnya malah mendorong agar para PNS memiliki jiwa wirausaha.

Baca Juga: Status Penugasan PNS Harus Segera Ditetapkan, Ini Alasannya

“Dulu tidak boleh. Tetapi sekarang sepertinya dengan WFH/pandemi ini sudah tidak relevan lagi. Saya, sebagai pribadi, justru mendorong agar PNS bisa memiliki jiwa wirausaha agar dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan kesejahteraannya secara mandiri,” katanya saat dihubungi, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga: Fakta Mengejutkan, Ada Usulan Kebutuhan PNS Tak Sesuai Tupoksi

Dia mengakui bahwa aturan terkait boleh dan tidaknya PNS memiliki usaha belum dapat dipastikan atau debatable. Namun menurutnya pribadi, PNS dapat menggunakan waktu luangnya untuk berwirausaha tanpa mengganggu kinerja sebagai seorang abdi negara.

“Setiap orang sudah memiliki target kinerja. Jadi sejauh target kinerja itu tercapai, sisa waktu yg dimiliki bisa digunakan untuk lainnya yang bermanfaat. Tetapi tetap tidak bisa meninggalkan tugas secara fisik,” ungkapnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement