Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Korpri: PNS Punya Usaha Sampingan Bisa Jadi Persiapan Pensiun

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 14 September 2021 |07:50 WIB
Korpri: PNS Punya Usaha Sampingan Bisa Jadi Persiapan Pensiun
Larangan PNS memiliki usaha sampingan (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

Menurutnya PNS bisa menyisihkan gajinya untuk membangun bisnis yang memberikan penghasilan pasif atau passive income.

“Kemudian yang punya keahlian di pasar modal ikut dana reksa. Disisihkan dari penghasilannya. Setiap bulan kan bs disisihkan untuk beli dana reksa. Bagus. Saya juga di berbagai kesempatan mendorong seperti itu. Itu kan seperti menabung. Disisihkan sebagian penghasilannya sebagai pasif income. Besarnya kan tergantung uang yang ditanamkan,” tuturnya.

Zudan mengatakan PNS bisa saja memiliki bisnis sampingan selama tidak mengganggu pekerjaannya.

“Teman-teman banyak yang sedikit-dikit menabung beli kos-kosan, rumah petakan. Menurut saya itu bisnis dari ASN yang tidak mengganggu (pekerjaan),” pungkasnya.



(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement