Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sanksi PNS Tak Lapor Harta Kekayaan, Tukin Dipangkas hingga Bisa Dipecat

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 14 September 2021 |14:08 WIB
Sanksi PNS Tak Lapor Harta Kekayaan, Tukin Dipangkas hingga Bisa Dipecat
Aturan Baru soal PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini diwajibkan melaporkan harta kekayaannya. Hal tersebut telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.94/2021 tentang Disiplin PNS.

“(PNS wajib) melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pasal 4 huruf e.

Baca Juga: Jangan Nakal! PNS Bolos Kerja 20 Hari, Tunjangan Kinerja Dipotong 25%

Kemudian pada pasal 10 ayat 2 huruf e disebutkan pejabat administrator dan pejabat fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin sedang. Dimana sesuai dengan pasal 8 ayat 3 jenis hukuman disiplin sedang antara lain:

Baca Juga: Ada Aturan Baru, PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan dan Dilarang Jual Surat Berharga Milik Negara!

a. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan;

b. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan;

c. pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.

Lalu pada pasal 11 ayat 2 huruf c diatur bahwa bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat lainnya yang tidak melaporkan harta kekayaannya akan dijatuhi sanksi disiplin berat. Dimana pada Pasal 8 ayat 4 jenis hukuman disiplin berat yakni:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement