Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sanksi PNS Tak Lapor Harta Kekayaan, Tukin Dipangkas hingga Bisa Dipecat

Dita Angga R , Jurnalis-Selasa, 14 September 2021 |14:08 WIB
Sanksi PNS Tak Lapor Harta Kekayaan, Tukin Dipangkas hingga Bisa Dipecat
Aturan Baru soal PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;

b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;

c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement