Sanksi PNS Tak Lapor Harta Kekayaan, Tukin Dipangkas hingga Bisa Dipecat
Dita Angga R
, Jurnalis-Selasa, 14 September 2021 |14:08 WIB
Aturan Baru soal PNS (Foto: Okezone)
Share
https://economy.okezone.com/read/2021/09/14/320/2471117/sanksi-pns-tak-lapor-harta-kekayaan-tukin-dipangkas-hingga-bisa-dipecat
a. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
b. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan;
c. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
(Taufik Fajar)