Pemegang saham juga menerima baik dan menyetujui perubahan pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan dalam kerangka Penawaran Umum Terbatas VI termasuk menyusun dan menyatakan kembali sebagian atau seluruh Anggaran Dasar Perseroan.
Lalu, menyetujui pencatatan seluruh Saham Baru pada Bursa Efek Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan meratifikasi dan menyetujui tindakan-tindakan yang telah dan akan dilakukan oleh Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Terbatas VI kepada Para Pemegang Saham, termasuk tetapi tidak terbatas pada membuat dan/atau menyampaikan keterbukaan informasi termasuk prospektus awal, prospektus dan prospektus ringkas.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)