Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diskon PPnBM 100% Diperpanjang, yang Sudah Bayar Bisa Refund

Michelle Natalia , Jurnalis-Jum'at, 17 September 2021 |15:36 WIB
Diskon PPnBM 100% Diperpanjang, yang Sudah Bayar Bisa <i>Refund</i>
Mobil (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang diskon pajak atau Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100% untuk kendaraan bermotor sampai akhir tahun 2021.

Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah seiring dengan perkembangan positif penanganan pandemi Covid-19 sehingga diharapkan terus dimanfaatkan.

Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pajak PPnBM dan/atau PPN atas pembelian kendaraan bermotor pada bulan September 2021 akan dikembalikan atau refund oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan.

Baca Juga: Siap-Siap! Mobil LCGC Kena Pajak 3% Bulan Depan

"Kebijakan insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor ini menjadi salah satu bukti kehadiran APBN dan kebijakan fiskal yang responsif di tengah pandemi," kata Febrio di Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Baca Juga: Penjualan Mobil Astra Terselamatkan Diskon PPnBM 100%

Konsistensi peran APBN sebagai instrumen countercyclical secara keseluruhan akan terus diperkuat untuk kembali mendorong laju pemulihan yang lebih berkelanjutan. Di tengah pandemi yang masih terjadi, kebijakan fiskal akan terus menjadi instrumen yang optimal dalam rangka menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat, melindungi daya beli masyarakat, serta memberi dukungan bagi dunia usaha.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement