JAKARTA – PNS yang melanggar disiplin, namun didiamkan atau tidak ambil tindakan, maka atasannya akan diberikan sanksi. Pada tahap sanksi berat bisa dilakukan penurunan jabatan bahkan pembebasan dari jabatan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan baru yang tertuang dalam, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS. Salah satunya adalah pemberian sanksi bagi atasan yang mendiamkan atau tidak ambil tindakan terhadap PNS yang melanggar disiplin.
Lebih lanjut dijelaskan dalam, pasal 8 PP 94/2021 disebutkan tingkatan dan jenis hukuman disiplin. Di mana tingkat hukuman disiplin terbagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat.
Bagi pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dan tidak menjatuhkan sanksi yang sesuai aturan akan dijatuhi sanksi yang lebih berat.
“Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang menghukum dijatuhi hukuman disiplin dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat,” ujar Karo Humas BKN Satya Pratama.
Baca selengkapnya: Tukin Dipotong hingga Dipecat jika Atasan Tak Sanksi PNS Melanggar Disiplin
(Dani Jumadil Akhir)