Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

7 Fakta Terkini BLT Subsidi Gaji, Pekerja Ini Tak Akan Dapat BSU Rp1 Juta

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Senin, 20 September 2021 |05:10 WIB
7 Fakta Terkini BLT Subsidi Gaji, Pekerja Ini Tak Akan Dapat BSU Rp1 Juta
BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Syarat Buka Rekening Himbara

Perusahaan/pemberi kerja dan tenaga kerja segera menyampaikan kelengkapan data untuk pembukaan rekening kolektif.

Data akan disampaikan disampaikan HRD perusahaan di menu Pelaporan Data Perusahaan pada laman resmi BPJamsostek (www.bpjsketenagakerjaan.go.id) atau melalu kantor cabang BPJamsostek setempat.

Adapun data yang diperlukan, yaitu:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Tanggal Lahir

- Alamat Pemberi Kerja

- Nama Ibu Kandung

- Nomor Telepon Selular

- Alamat Email

4. Cek Penerima BLT Subsidi Gaji

 

Adapun cara pengecekan status penerima BLT subsidi gaji bisa dilakukan mulai dari melalui situs resmi Kemnaker yakni bsu.kemnaker.go.id dan BPJS Ketenagakerjaan.

5. Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji

- Persyaratan yang dimaksud yaitu WNI dibuktikan dengan NIK.

- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

- Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Dengan ketentuan, pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

- Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan Pemerintah sebagaimana dalam Lampiran I Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

- BLT subsidi gaji tahun ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement