JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut jumlah kasus pencurian ikan oleh kapal asing di wilayah perairan Indonesia mencapai ribuan. Kasus itu terbilang sedikit dibandingkan dengan data yang berhasil ditangkap oleh petugas keamanan.
"Kalau ada 47 yang melanggar wilayah dalam negeri itu terlalu sedikit, bisa jadi 1.000, 2.000 yang melanggar, 47 itu yang ketangkap," kata Menteri Trenggono dalam acara Bincang Bahari KKP secara virtual, Selasa (21/9/2021).
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tercatat 135 kapal yang diamankan karena melakukan pelanggaran dalam penangkapan ikan pada periode Januari-September 2021.
Baca Juga: Aturan Baru PNBP KKP Tarif Rp0 untuk Pelaku Usaha Kecil, Cek Syaratnya
Dari total jumlah tersebut, sebanyak 88 kapal merupakan kapal ikan Indonesia dan sisanya 47 kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Dari 47 kapal asing tersebut, 16 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina, dan 25 kapal berasal dari Vietnam.
Menteri Trenggono mengaku berani blak-blakan mengenai kasus pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan karena fokus membenahi sektor tersebut guna meningkatkan ekonomi Indonesia.
Baca Juga: 1 Kolam Budidaya Udang Bisa Untung Rp40 Juta, Yuk Coba
"Yang kita lakukan untuk kepentingan masyarakat itu sendiri. Supaya teratur dengan baik dan seterusnya," kata dia.