JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan relaksasi penggunaan pukat ikan khususnya di wilayah abu-abu yang tertuang di Permen KP Nomor 18 Tahun 2021. Wilayah yang dimaksud adalah salah satu perbatasan antara Indonesia dan negara tetangga, seperti Vietnam.
Direktur Jendral Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini mengatakan aturan penggunaan pukat ikan ini diberikan tujuannya untuk mengimbangi pemanfaatan sumber daya ikan di perbatasan dengan Vietnam. Di daerah tersebut, kapal-kapal Vietnam seringkali 'nyolong' ikan dengan menggunakan alat tangkap pukat ikan.
"Ada wilayah yang sampai sekarang belum terselesaikan. Batas antara RI dengan Vietnam. Ini selalu jadi celah mereka untuk colong ikan kita di daerah-daerah tersebut. Kami sudah tadinya memberikan izin cantrang untuk tangkap di sana tapi tidak berhasil," ujar Zaini dalam Bincang Bahari Sosialisasi Permen KP 18/2021, Selasa (27/7/2021).
Baca Juga:Â RI Siapkan Kapal Cepat Pemburu Penyelundup Lobster
Dia menyebut banyak kapal Vietnam bahkan menggunakan trowl untuk menangkap ikan di zona abu-abu tersebut. Sehingga untuk mengimbangi hal itu, nelayan Indonesia di daerah tersebut diperbolehkan menggunakan pukat ikan.
Namun Zaini menegaskan relaksasi penggunaan pukat ini hanya berlaku di wilayah abu-abu saja. Sedangkan di wilayah lain, penggunaan pukat ikan tetap dilarang sama seperti sebelumnya. "Sehingga untuk mengimbangi di sana menggunakan pukat ikan, bahkan dia troll, kita buka di sana tapi hanya di daerah perbatasan itu saja," kata Zaini.
Baca Juga:Â Produksi Perikanan Tangkap Tunjukkan Tren Positif meski PPKM Darurat
Zaini melanjutkan, selain di wilayah perbatasan dengan Vietnam, pemerintah juga merelaksasi penggunaan pukat ikan di Selat Malaka yaitu perbatasan Indonesia dengan Malaysia. Semua kapal di daerah tersebut juga menggunakan pukat dan troll. "Ini juga kita akan relaksasi untuk menyaingi yang di sana," jelasnya.