Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji, Jangan Lupa Ya

Sevilla Nouval Evanda , Jurnalis-Rabu, 22 September 2021 |04:15 WIB
5 Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji, Jangan Lupa Ya
BLT Subsidi Gaji (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), kembali mencairkan BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU). BLT subsidi gaji dicairkan paling lambat hingga Oktober 2021

Utamanya, bantuan ini diperuntukkan bagi para pekerja yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kemnaker pun mengumumkan persyaratan yang perlu dipenuhi bagi calon penerima BSU, melalui akun Instagram-nya beberapa waktu lalu.

Persyaratan tersebut di antaranya termasuk syarat Warga Negara Indonesia (WNI), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4, dan lainnya.

Baca selengkapnya: BLT Subsidi Gaji Cair, Cek 5 Syarat Penerimanya

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement