JAKARTA - Pelaku usaha harus mengubah tantangan persyaratan sertifikasi menjadi peluang meningkatkan ekspor Indonesia. Pasalnya selama ini persyaratan sertifikasi kerap kali menjadi hambatan dalam perdagangan karena standar yang diterapkan oleh negara tujuan ekspor lebih ketat dari standar internasional.
"Akibatnya, persyaratan sertifikasi muncul sebagai bentuk hambatan teknis perdagangan, terutama jika menjadi syarat wajib keberterimaan produk Indonesia di negara tujuan ekspor," kata Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Natan Kambuno dilansir dari Antara, Jumat (24/9/2021).
Baca Juga: Ekspor hingga Belanja Pemerintah Jadi Pendorong Ekonomi Indonesia 2021
Namun, lanjutnya, hal itu bisa disikapi para pelaku usaha Indonesia dengan melakukan pemetaan dan memanfaatkan berbagai kerja sama perdagangan internasional.
Strateginya yakni melalui pemetaan dan memanfaatkan hasil-hasil kerja sama perdagangan internasional.
Baca Juga: Perdana, Kopi Subang Diekspor ke Arab Saudi
Hal itu disampaikan Natan dalam seminar web (webinar) sharing session kedua dengan tema "Persyaratan Sertifikasi sebagai Bentuk Hambatan Teknis Perdagangan di Negara Tujuan Ekspor" di Makassar, Sulawesi Selatan.
Menurut Natan, untuk mengubah tantangan peningkatan persyaratan sertifikasi, pemetaan yang perlu dilakukan yaitu pemetaan terhadap perubahan standar perdagangan agar produk Indonesia dapat menembus pasar ekspor.