JAKARTA - 7 BUMN akan dibubarkan. 7 BUMN ini dinilai sebagai BUMN 'hantu' yang tidak lagi beroperasi.
Saat ini, pembubaran 7 BUMN tidak lagi menunggu disahkannya hasil revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, pembubaran 7 BUMN tersebut ditarget rampung hingga 2022. Sementara, pembahasan revisi UU BUMN masih dibahas di DPR RI.
Meski pembubaran 7 BUMN melalui proses yang panjang, Erick Thohir optimis langkah tersebut mendapat dukungan dari Kementerian terkait.
"Saya rasa saya enggak mau menunggu Undang-Undang itu jadi, kalau memang bisa prosesnya lebih cepat, kenapa harus menunggu Undang-Undang," ujar Erick saat ditemui, Jakarta, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga: 7 BUMN Segera Dibubarkan karena Mati Suri Sejak 2008
Mantan Bos Inter Milan itu menegaskan, pembubaran BUMN 'hantu' bukan wujud arogansi pemegang saham. Namun, perlu keputusan yang cepat untuk melikuidasi BUMN yang tidak lagi beroperasi.
Sebab, perusahaan yang tidak sehat dan dibiarkan berlarut-larut justru merugikan perusahaan itu sendiri. Bahkan, membuat karyawan perseroan terkatung-katung.