JAKARTA - Pemerintah memutuskan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% mulai April 2022 dari sebelumnya 10%. Bahkan tarif ini akan kembali dinaikkan menjadi 12% pada Januari 2025.Â
Adapun, kenaikan tarif PPN ini tertuang dalam Pasal 7 Bab IV mengenai Pajak Pertambahan Nilai dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca Juga:Â Penerimaan Negara Bukan Pajak Jadi Jagoan Sri Mulyani Geber APBN 2022
"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022, dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025," tulis aturan tersebut yang dikutip, Kamis (30/9/2021).
Saat ini, tarif PPN pada ayat 1 yaitu 11 mulai April 2022 dan 12% mulai Januari 2025 dapat diubah menjadi paling rendah lima persen dan paling tinggi 15%.
Baca Juga:Â RUU Pajak Disetujui, Sri Mulyani Tunggu Paripurna
(fbn)