Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Nyesek! Tarif PPN Naik Jadi 11% pada 2022, 12% di 2025

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 30 September 2021 |17:53 WIB
Nyesek! Tarif PPN Naik Jadi 11% pada 2022, 12% di 2025
Tarif PPN Naik Jadi 11%. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah memutuskan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% mulai April 2022 dari sebelumnya 10%. Bahkan tarif ini akan kembali dinaikkan menjadi 12% pada Januari 2025. 

Adapun, kenaikan tarif PPN ini tertuang dalam Pasal 7 Bab IV mengenai Pajak Pertambahan Nilai dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga: Penerimaan Negara Bukan Pajak Jadi Jagoan Sri Mulyani Geber APBN 2022

"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022, dan sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025," tulis aturan tersebut yang dikutip, Kamis (30/9/2021).

Saat ini, tarif PPN pada ayat 1 yaitu 11 mulai April 2022 dan 12% mulai Januari 2025 dapat diubah menjadi paling rendah lima persen dan paling tinggi 15%.

Baca Juga: RUU Pajak Disetujui, Sri Mulyani Tunggu Paripurna

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement