JAKARTA - Pemerintah kembali mengeluarkan Surat Berharga Negara (SBN) ritel kelima pada tahun ini yaitu Obligasi Ritel seri ORI020. ORI020 mulai ditawarkan pada Senin, 4 Oktober 2021
Plt Direktur Surat Utang Negara DJPPR Kemenkeu Deni Ridwan mengatakan, alasan diluncurkannya SBN bertenor tiga tahun tersebut karena melihat animo masyarakat pada Sukuk Negara Ritel (SR) seri SR015. Lebih dari itu, SBN seri ini berhasil memecahkan rekor, baik dari sisi nominal maupun jumlah investor.
“Kita berhasil memperoleh Rp27 triliun dengan jumlah investor sebesar 49 ribu, di mana 30 persen di antaranya merupakan investor baru,” katanya dalam diskusi di Market Review IDX Channel, Jakarta, Jumat (1/10/2021).
Baca Juga: Diborong Masyarakat, Sri Mulyani Sebut Investasi Surat Utang seperti Belanja Online
Dengan tren seperti ini, Deni optimis ORI020 akan mendapatkan sambutan yang baik dari masyarakat.
Kemudian, dia juga menilai bahwasanya efek dari pandemi menjadikan masyarakat sadar untuk mengelola keuangan dengan lebih baik termasuk pentingnya investasi semakin meningkat.
Oleh karena itu, dia bilang, Obligasi Ritel Investasi atau ORI ini menjadi salah satu alat investasi yang menarik untuk dipilih masyarakat lantaran aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan.
Sebagai informasi, 15 Oktober 2021 merupakan masa jatuh tempo sekaligus sebagai tanda bahwa instrumen tersebut tiga tenor SBN ORI015. Terkait hal ini, Deni mengharapkan para investor lama dapat menginvestasikan kembali uangnya di ORI020.
“Tanggal 15 nanti ORI015 sudah jatuh tempo. Saya harap agar investor-investor yang sudah mendapatkan manfaat dan menikmati berinvestasi di ORI, dapat investasi lagi di ORI020,” ujarnya.
Dia membeberkan alasan instrumen investasi ORI015 diberikan masa jatuh tempo. Hal itu lantaran penerbitan pada ORI020 nanti untuk menyasar pada para investor baru dan mengajak investor lama untuk kembali melakukan investasi pada instrumen tersebut.
“Jadi, investor lama kita beri kesempatan untuk bisa melakukan investasi lagi dengan membuat masa penawaran ORI sama dengan masa jatuh tempo pada obligasi sebelumnya,” katanya.
Follow Berita Okezone di Google News