JAKARTA - Pinjaman online (pinjol) langsung cair hanya dengan syarat KTP. Pinjaman online pun menjadi sangat menarik, apalagi di tengah kebutuhan ekonomi yang mendesak, sehingga dibutuhkan cara cepat dan mudah dalam menadapat pinjaman.
Namun, untuk memilih jasa pinjol, cepat saja tidak cukup. Agar terhindar dari penipuan, pinjol juga harus telah mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, peminjam juga harus menyesuaikan kemampuan mengembalikannya dengan tenor yang ditawarkan oleh penyedia pinjol.
Agar tidak bingung, berikut 10 rekomendasi pinjol berizin dari OJK beserta rincian persyaratan, jumlah pinjaman, tenor, hingga bunga per bulannya dirangkum pada Senin (4/10/2021).
1. Indodana
Syarat: WNI, berusia 21-50 tahun, memiliki rekening pribadi, serta penghasilan tetap minimal Rp3,5 juta.
Pinjaman: Rp1.000.000-8.000.000.
Tenor: mulai dari 3 bulan.
2. DanaFix
Syarat: berusia minimal 18 tahun, memiliki KTP, serta tinggal sekaligus bekerja di Indonesia.
Pinjaman: limit Rp500.000-2.500.000 pada pinjaman pertama, limit Rp500.000-10.000.000 pada pinjaman kedua, dan seterusnya.
Tenor: 3-6 bulan.
3. Kredivo
Syarat: berusia 18 hingga 60 tahun, berpenghasilan minimal Rp3 juta, dan berdomisili di area layanan Kredivo.
Pinjaman: Rp500.000-30.000.000.
Bunga: 0% untuk tenor pelunasan 30 hari. 2,6% untuk tenor pelunasan 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan.
Baca Juga:Â Pencairan Pinjol Ilegal Secepat Kilat tapi Ujungnya Jadi Malapetaka
4. AdaKami
Syarat: melampirkan KTP.
Pinjaman: Rp400.000-10.000.000.
Tenor: 3, 6, dan 12 bulan.
5. EasyCash
Syarat: berusia 21 tahun, mempunyai KTP, dan mempunyai pekerjaan tetap.
Pinjaman: limit Rp10.000.000 (cair dalam sehari).
Tenor: 93-180 hari.
6. Tunaiku
Syarat: WNI, berusia 21-55 tahun, mempunyai penghasilan tetap dan rekening bank sendiri.
Pinjaman: Rp2.000.000-20.000.000.
Tenor: 6-20 bulan.
Bunga: 3-4% setiap bulan.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News