Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Warga DKI Akan Dilarang Pakai Air Tanah Cegah Jakarta Tenggelam

Ahmad Hudayanto , Jurnalis-Selasa, 05 Oktober 2021 |19:10 WIB
5 Fakta Warga DKI Akan Dilarang Pakai Air Tanah Cegah Jakarta Tenggelam
Warga Jakarta hingga Bekasi Bakal Dilarang Pakai Air Tanah (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebut bahwa akan ada rencana pemberhentian penggunaan air tanah di Jabodetabek seperti DKI Jakarta, Bekasi, dan Karawang.

Pernyataan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi penurunan permukaan tanah yang sudah terjadi khususnya di Jakarta. Berikut lima fakta mengenai rencana pelarangan warga untuk memakai air tanah yang telah dirangkum Okezone, Selasa (5/10/2021):

1. Pengganti Air Tanah

Rencana pelarangan penggunaan air tanah untuk mengantisipasi penurunan permukaan tanah di Jakarta yang saat ini sudah terjadi. Sebagai gantinya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) DKI Jakarta, Bekasi, dan Karawang akan menyediakan air minum yang berasal dari air baku yang bersumber dari Kawasan Jatiluhur.

Baca Juga: Cegah Penurunan Permukaan Tanah di Jakarta, PUPR Kebut 2 Proyek SPAM

Di mana, inisiasi sumber air akan diambil dari Bendungan Jatiluhur untuk SPAM regional Jatiluhur 1 dan Bendungan Karian untuk SPAM Karian Serpong.

2. Rencana Operasi Tahun 2024

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan operasional dua proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) regional yakni Jatiluhur 1 dan Karian Serpong, pada 2024 mendatang.

3. Memerlukan Dana yang Besar

Menurut Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti, pemerintah harus menggelontorkan dana yang tidak sedikit dan upaya itu harus direalisasikan.

Baca Juga: Jakarta Terancam Tenggelam, Warga DKI hingga Bekasi Bakal Dilarang Pakai Air Tanah

"Biaya besar untuk itu, biayanya cukup banyak dan itu ada beberapa dilakukan oleh PKBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha), bukan Kementerian PUPR saja, bersama-sama DKI, Bekasi, Karawang, dan juga ada Kementerian Keuangan," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement