Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Duh! Banyak Pekerja Kena PHK, Dana JHT 'Kebobolan' Sebelum Pensiun

Ali Masduki , Jurnalis-Rabu, 06 Oktober 2021 |16:42 WIB
Duh! Banyak Pekerja Kena PHK, Dana JHT 'Kebobolan' Sebelum Pensiun
Dana JHT (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Peningkatan angka klaim Jaminan Hari Tua (JHT) salah satunya disebabkan oleh banyaknya pekerja yang mengalami PHK selama pandemi Covid-19.

Pandemi Covid 19 yang hampir dua tahun melanda Indonesia telah memberikan dampak yang masif, tak terkecuali terhadap sektor ketenagakerjaan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, pihaknya pun mendapati adanya pergeseran filosofi dari program JHT yang seharusnya dinikmati ketika memasuki hari tua atau masa pensiun. Namun banyak pekerja yang justru mencairkan saldo JHT setelah PHK.

Hal ini juga didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 yang memungkinkan bagi para pekerja untuk melakukan klaim JHT satu bulan setelah mengalami PHK.

Namun saat ini Kemnaker sedang melakukan revisi terhadap Permenaker tersebut untuk mengembalikan kepada filosofi program JHT yang seharusnya.

“Kami merevisi Permenaker nomor 19 tersebut, kita kembalikan kepada filosofi JHT yaitu benar-benar sebagai tabungan di masa tua sebagai amanat yang tertera dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2004 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2015,” kata Indah dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (6/10/2021).

Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Roswita Nilakurnia memaparkan data klaim JHT dalam kurun waktu Desember 2020 hingga Agustus 2021. Dirinya membenarkan bahwa selama masa pandemi terjadi kenaikan jumlah klaim jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Hingga Agustus 2021, tercatat 1,49 juta kasus JHT dengan penyebab klaim didominasi oleh pengundurkan diri dan PHK. Selain itu mayoritas nominal saldo JHT yang diklaim adalah dibawah Rp10 juta dan range umur peserta paling banyak di bawah 30 tahun di mana merupakan usia produktif bekerja.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement