JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna.
Sebelumnya Pemerintah telah merancang RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) dan menyusun sejumlah aturan baru perpajakan sebagai salah satu cara pemerintah mereformasi sistem perpajakan di Indonesia.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Yustinus Prastowo membenarkan hal tersebut.
"Pengesahan paripurna direncanakan nanti oleh DPR, untuk keterangan resmi nanti Menkeu Sri Mulyani baru akan menggelar Konferensi Pers malam ini pukul 18.30 WIB," kata Yustinus saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (7/10/2021).
Baca Juga:Â RUU Pajak, Sri Mulyani: Kesempatan Dorong Indonesia Menuju Cita-citanya
Dari informasi yang dihimpun, adapun beberapa bocoran aturan pajak terbatu meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP), PPh Badan, pengampunan pajak (tax amnesty), hingga penghapusan tarif pajak minimum untuk perusahaan merugi.
Adapun beberapa bocoran aturan pajak terbaru tersebut sebagai berikut:
1. PPN Naik Jadi 11% Hingga 12%
Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum dari 10% menjadi 11 persen. Tarif pajak 11% ini mulai berlaku pada 1 April tahun depan.
Baca Juga:Â Gaji Rp5 Juta/Bulan Kena Pajak 5%, Hoax!
Kemudian, pemerintah akan menaikkan kembali tarif PPN sebesar 12% pada tahun 2025. Di sisi lain, pembuat kebijakan mulai menerapkan sistem multi tarif PPN dengan rentang sekitar 5% - 15%.