JAKARTA – Isu pemerintah bakal kenakan pajak gaji rakyat kecil lewat Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) ternyata hoax.
Hal tersebut diungkapkan oleh Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Sri Mulyani Yustinus Prastowo.
Yustinus pun menegaskan melalui cuitannya dalam akun @prastow bahwa rakyat kecil justru dipermudah dengan diperlebarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak per tahun terbawah.
Sementara, tarif PPh bagi orang kaya dinaikkan menjadi 35% untuk Penghasilan Kena Pajak di atas Rp5 miliar per tahun. Diperjelas dengan table foto yang diunggahnya, dia memaparkan perbedaan UU 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dan RUU HPP yang sudah siap disahkan.
Kemudian, Penghasilan Kena Pajak per tahun naik dari Rp50 juta menjadi Rp60 juta kena PPh OP 5%, penghasilan di atas Rp5 miliar yang sebelumnya masuk dalam kategori di atas Rp500 juta kena PPh 30% kini bertanggung jawab pribadi karena perlu membayar PPh 35%.
"Pemerintah akan pajaki gaji rakyat kecil? Hoax! Faktanya, lapis penghasilan bawah justru diperlebar dan pajak yang dibayar akan lebih rendah. Penghasilan sampai dengan Rp54 juta setahun (Rp 4,5 juta sebulan) tetap tidak kena pajak," tulis Prastowo dalam akun Twitter resminya.
Baca Selengkapnya: Gaji Rp5 Juta per Bulan Kena Pajak 5%? Stafsus Sri Mulyani: Hoax!
(Dani Jumadil Akhir)