Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PPATK Turun Tangan Selidiki Pandora Papers

Hafid Fuad , Jurnalis-Kamis, 07 Oktober 2021 |13:31 WIB
PPATK Turun Tangan Selidiki Pandora Papers
PPATK Selidiki Bocornya Data Pandora Papers. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Dokumen investigasi Pandora Papers harus diselidiki demi keadilan untuk rakyat kecil. Pasalnya, dokumen memiliki data dari 11,9 juta dokumen bocor milik 14 perusahaan jasa keuangan di seluruh dunia.

Dari jutaan dokumen itu muncul 35 nama pemimpin dan eks pemimpin dunia. Mereka sangat dicurigai menyembunyikan harta dari korupsi, pencucian uang, dan mengemplang pajak.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan akan profesional melakukan pemeriksaan data-data Pandora Papers tersebut.Karena sebelumnya juga pernah muncul Panama Papers hingga Paradise Papers yang juga heboh.

Baca Juga: Elton John hingga Shakira Terseret Kasus Penggelapan Pajak Pandora Papers

"Informasi ini bukan dari lembaga resmi. Tapi kami sebagai lembaga intelijen keuangan negara akan bekerja profesional. Kami tidak akan fokus soal pejabat atau bukan, siapa pun orang Indonesia yang masuk ke dalam list itu akan menjadi perhatian PPATK. Saat ini hasil analisis dan pemeriksaan belum selesai, masih dalam proses," ujar Kepala PPATK, Dian Ediana Rae dalam akun YouTube PPATK di Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Pihaknya berjanji akan melakukan verifikasi data-data. Seperti data apa yang yang masuk, nama siapa saja yang masuk dan sebagainya. Hal pertama yang dilakukan adalah memverifikasi pejabat yang disebutkan. Apakah sesuai dengan profilnya atau tidak, khususnya yang menaruh kekayaan di negara Tax Haven.

Baca Juga: 4 Fakta Pandora Papers, Ungkap Skandal Pajak Pimpinan Dunia hingga Miliarder

"Walaupun belum tentu ini otomatis masuk kasus penghindaran pajak. Namun secara teori negara Tax Haven digunakan untuk menghindari pajak," katanya.

PPATK masih melakukan analisis terkait pejabat Indonesia yang disebut dalam Pandora Papers itu. Laporan nanti akan disimpulkan dalam hasil analisis dan hasil pemeriksaan yang nantinya diserahkan ke penegak hukum. Terkait pajak, PPATK nantinya akan berkoordinasi dengan Ditjen Pajak.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement