4. Tax Amnesty Jilid II
Pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II juga akan diberlakukan mulai 1 Januari mendatang. Hal ini sesuai dengan draf RUU HPP tentang tax amnesty.
”Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022," tulis Pasal 6 ayat (1) dalam RUU HPP dikutip pada Kamis.
5. Perusahaan Rugi Bakal Kena Pajak 1%
Dengan sahnya RUU HPP ini, perusahaan yang mengalami kerugian bakal dikenakan pajak penghasilan (PPh) minimum. PPh minimum ini dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.
"Pajak Penghasilan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto," tulis Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
(Feby Novalius)