Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta UU Perpajakan Disahkan, Tarif PPN Naik hingga Tax Amnesty Jilid II

Sevilla Nouval Evanda , Jurnalis-Kamis, 07 Oktober 2021 |18:10 WIB
5 Fakta UU Perpajakan Disahkan, Tarif PPN Naik hingga Tax Amnesty Jilid II
RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Disahkan Jadi Undang-Undang. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

4. Tax Amnesty Jilid II

Pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II juga akan diberlakukan mulai 1 Januari mendatang. Hal ini sesuai dengan draf RUU HPP tentang tax amnesty.

”Wajib Pajak mengungkapkan harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta dan disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 30 Juni 2022," tulis Pasal 6 ayat (1) dalam RUU HPP dikutip pada Kamis.

5. Perusahaan Rugi Bakal Kena Pajak 1%

Dengan sahnya RUU HPP ini, perusahaan yang mengalami kerugian bakal dikenakan pajak penghasilan (PPh) minimum. PPh minimum ini dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto.

"Pajak Penghasilan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dihitung dengan tarif 1% dari dasar pengenaan pajak berupa penghasilan bruto," tulis Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement