JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang.
Pemerintah sebelumnya telah merancang RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) serta menyusun aturan-aturan baru perpajakan sebagai salah satu cara mereformasi sistem perpajakan Indonesia.
Berikut 5 fakta UU Perpajakan disahkan seperti dirangkum Okezone, Kamis (7/10/2021):
1. Delapan Fraksi Setuju, Satu Menolak
Delapan fraksi Partai Politik diketahui setuju RUU Perpajakan menjadi UU Pajak. Sementara itu, satu fraksi lainnya menolak RUU tersebut. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie yang juga sekaligus Pimpinan Panja RUU HPP.
Baca Juga:Â Tok! UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan Disahkan, PPN Resmi Naik Jadi 11% Tahun Depan
"Delapan fraksi, (yakni) PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, dan PPP menyatakan menerima hasil kerja panja dan menyetujui RUU Harmonisasi Perpajakan segera disampaikan pimpinan DPR dan pembicaran tingkat dua dan disetujui ditetapkan sebagai UU. Ada satu fraksi PKS belum menerima hasil panja dan menolak RUU Harmonisasi," kata Dolfie dalam Rapat Paripurna, Kamis (7/10/2021).
Mendengar keputusan dari para fraksi, Muhaimin Iskandar selaku Wakil Ketua DPR RI pun menyetujui RUU HPP. "Saya menanyakan seluruh fraksi dan RUU harmonisasi perpajakan? Dapat disetujui? Setuju," jawab fraksi partai.
2. Keterangan Resmi Menkeu
Soal keterangan resmi, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi, Yustinus Prastowo, mengatakan keterangannya akan disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani kemudian.
Baca Juga:Â Tarif PPN Naik hingga 12%, Lebih Banyak Untung atau Ruginya?
"Untuk keterangan resmi, nanti Menkeu Sri Mulyani baru akan menggelar Konferensi Pers malam ini pukul 18.30 WIB," kata Yustinus saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (7/10/2021).
3. PPN Naik Jadi 11% Hingga 12%
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) umum rencananya bakal dinaikkan oleh pemerintah dari 10% menjadi 11%. Adapun tarif bajak yang baru ini akan mulai berlaku pada 1 April tahun depan.
Pemerintah juga bakal menaikkan kembali tarif PPN sebesar 12% pada 2025 mendatang. Di sisi lain, pembuat kebijakan pun mulai menerapkan sistem multi tarif PPN dengan rentang berkisar 5 - 15%.