Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Batas Penghasilan Kena Pajak Naik Jadi Rp60 Juta, Orang Super Kaya Dipatok 35%

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 07 Oktober 2021 |18:38 WIB
Batas Penghasilan Kena Pajak Naik Jadi Rp60 Juta, Orang Super Kaya Dipatok 35%
Penghasilan Kena Pajak (Foto: Okezone)
A
A
A

Seperti yang dikirim dari UU HPP yang mulai berlaku tahun depan, berikut daftar tarif lapisan penghasilan kena pajak RI terbaru:

1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif 5%

2. Penghasilan di atas Rp60 juta - Rp250 juta dikenakan tarif 15%

3. Penghasilan di atas Rp250 juta - Rp500 juta dikenakan tarif 25%

4. Penghasilan di atas Rp500 juta - Rp5 miliar dikenakan tarif 30%

5. Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif 35%

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement