Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Batas Penghasilan Kena Pajak Naik Jadi Rp60 Juta, Orang Super Kaya Dipatok 35%

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 07 Oktober 2021 |18:38 WIB
Batas Penghasilan Kena Pajak Naik Jadi Rp60 Juta, Orang Super Kaya Dipatok 35%
Penghasilan Kena Pajak (Foto: Okezone)
A
A
A

Seperti yang dikirim dari UU HPP yang mulai berlaku tahun depan, berikut daftar tarif lapisan penghasilan kena pajak RI terbaru:

1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif 5%

2. Penghasilan di atas Rp60 juta - Rp250 juta dikenakan tarif 15%

3. Penghasilan di atas Rp250 juta - Rp500 juta dikenakan tarif 25%

4. Penghasilan di atas Rp500 juta - Rp5 miliar dikenakan tarif 30%

5. Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif 35%

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement