JAKARTA - Pungutan pajak sembako resmi dibatalkan. Tak hanya itu, pemerintah dan DPR sepakat untuk membatalkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk barang/jasa seperti sembako hingga sekolah.
Baca Juga: Batas Penghasilan Kena Pajak Naik Jadi Rp60 Juta, Orang Super Kaya Dipatok 35%
Hal itu diungkapan pada Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie OFP mengatakan bahwa barang kebutuhan pokok atau sembako, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial terbebas dari PPN.
Baca Juga: 5 Fakta UU Perpajakan Disahkan, Tarif PPN Naik hingga Tax Amnesty Jilid II
"Komitmen keberpihakan pada masyarakat bawah tetap terjaga dengan memberikan fasilitas pembebasan PPN atas barang barang kebutuhan pokok atau sembako, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial." Ujar Dolfie dalam Sidang Paripurna Kamis (7/10/2021)