Seperti diketahui, sebelumnya, pemerintah mengajukan daftar non-BKP dan non-JKP tidak diberikan fasilitas pembebasan PPN. Namun pada akhirnya, barang/jasa tersebut tetap dikecualikan dalam penarikan PPN.
"Hal ini sekali lagi merupakan bentuk keberpihakan DPR sebagai wakil rakyat dalam terhadap kebutuhan dasar masyarakat banyak," tegasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.