Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Akhirnya! Pajak Sembako Batal Dipungut

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Kamis, 07 Oktober 2021 |18:50 WIB
Akhirnya! Pajak Sembako Batal Dipungut
Pajak pertambahan nilai sembako dibatalkan (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Seperti diketahui, sebelumnya, pemerintah mengajukan daftar non-BKP dan non-JKP tidak diberikan fasilitas pembebasan PPN. Namun pada akhirnya, barang/jasa tersebut tetap dikecualikan dalam penarikan PPN.

"Hal ini sekali lagi merupakan bentuk keberpihakan DPR sebagai wakil rakyat dalam terhadap kebutuhan dasar masyarakat banyak," tegasnya.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement