Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pajak Sembako hingga Pendidikan Batal Dipungut, Ini Alasannya

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 07 Oktober 2021 |20:43 WIB
Pajak Sembako hingga Pendidikan Batal Dipungut, Ini Alasannya
Pajak Sembako Batal Dipungut (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sembako hingga jasa pendidikan batal dipungut. Ini tentu menjadi kabar baik setelah menimbulkan polemik.

Hal ini dipastikan setelah pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR RI hari ini.

Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan, komitmen keberpihakan kepada masyarakat bawah dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial, skema PPN final untuk sektor tertentu, penyesuaian tarif PPN secara bertahap sampai dengan tahun 2025

"Kita berpihak pada masyarakat bawah dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN atas barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, dan jasa pelayanan sosial, skema PPN final untuk sektor tertentu, penyesuaian tarif PPN secara bertahap sampai dengan tahun 2025," kata Dito dalam video virtual, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga: Akhirnya! Pajak Sembako Batal Dipungut

 

Sebagai informasi, pemerintah juga menetapkan tarif tunggal untuk PPN. Kenaikan tarif PPN disepakati untuk dilakukan secara bertahap, yaitu menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement