JAKARTA - Dengan adanya afirmasi tambahan bagi seleksi PPPK Guru membuat jumlah peserta yang lulus seleksi bertambah.
Padahal, sebelum adanya afirmasi yang lulus seleksi PPPK Guru tahap I hanya 90.836 peserta.
“Peserta yang lulus hanya 90.836. Ini yang masih afirmasi awal,” Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers, Jumat (8/10/2021).
Baca Juga: BKN: 173.329 Peserta Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap I
Afirmasi pertama tersebut diatur dalam PerMenPANRB Nomor 28/2021.
“Ini ada afirmasi nilai. Pertama mereka yang memiliki sertifikat pendidik ini 100% afirmasinya. Kemudian jika usia di atas 35 tahun dan masih guru aktif juga mendapatkan afirmasi tambahan nilai 15%. Untuk disabilitas juga mendapatkan afirmasi 10%, sedangkan tenaga honorer K2 mendapat afirmasi 10%,” kata Bima,
Kemudian pemerintah mengeluarkan afirmasi baru yang diatur di dalam Keputusan MenPANRB (Kepmenpanrb) Nomor 1169 Tahun 2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2021. Melalui aturan ini passing grade untuk guru diturunkan, sehingga jumlah peserta yang lulus pun menjadi bertambah.
“Setelah mendapatkan afirmasi tambahan untuk usia 50 tahun, ada tambahan peserta yang lulus 82.493. Sehingga jumlah peserta yang dinyatakan lulus adalah 173.329,” jelasnya.
Perlu diketahui dalam Kepmenpanrb tersebut disebutkan bahwa ambang batas kelulusan atau passing grade dibagi dalam tiga kategori
Di mana untuk ambang batas kategori 1 merupakan nilai ambang batas sebagaimana ditetapkan dalam Kepmempanrb Nomor 1127/2021.
Sementara ambang batas kategori 2 ini diatur bahwa 110 untuk seleksi kategori manajerial dan sosial kultural dan 20 untuk wawancara. Nilai ambang kategori 2 tersebut diperuntukkan bagi peserta paling rendah berusia 50 tahun pada saat pendaftaran. Sehingga untuk kategori 2 ini dibebaskan dari passing grade seleksi kompetensi teknis.
Lalu untuk ambang batas kategori 3, nilai seleksi kompetensi teknisnya sesuai dengan ambang batas setiap mata pelajaran yang berada pada lampiran Kepmenpanrb yang ditandatangani Tjahjo Kumolo tanggal 6 Oktober. Sementara ambang batas kompetensi manajerial dan sosiokultural adalah 130. Untuk wawancara ambang batas nilainya 24.
(Dani Jumadil Akhir)