Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemilik KTP Wajib Bayar Pajak? Simak Penjelasan Sri Mulyani

Zikra Mulia Irawati , Jurnalis-Sabtu, 09 Oktober 2021 |05:04 WIB
Pemilik KTP Wajib Bayar Pajak? Simak Penjelasan Sri Mulyani
Sri Mulyani soal Pemilik KTP Jadi Wajib Pajak (Foto: Koran Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Kabar pemilik KTP langsung jadi wajib pajak dipastikan hoaks. Hal itu ditegaskan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

"Pertama, UU HPP bagi masyarakat dan sering dipelintir bahwa setiap punya NIK langsung bayar pajak, saya ingin tegaskan dengan UU HPP tidak benar," kata Sri dalam video virtual, Jakarta.

Kabar ini muncul setelah pengesahan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang membolehkan KTP bisa menjadi identitas perpajakan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, untuk menjadi wajib pajak, masyarakat tetap harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang berlaku saat ini.

"Pertama setiap wajib pajak yang punya pendapatan Rp4,5 Juta per bulan atau Rp54 juta orang pribadi single per tahun, ini dia tidak kena pajak ini disebut penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Jadi kalau masyarakat miliki NIK jadi NPWP dan miliki pendapatan Rp4,5 juta per bulan atau 54 juta per tahun PPh menjadi 0%," tegasnya.

Baca Selengkapnya: Punya KTP Wajib Bayar Pajak? Sri Mulyani: Tidak Benar, Jangan Dipelintir

 

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement