JAKARTA - Presiden Joko Widodo menunjuk Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Komite proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Penugasan terbaru tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Perpres itu sendiri diteken Presiden Jokowi pada Rabu (6/10) dan penunjukkan Luhut sebagai Ketua Komite dinyatakan dalam pasal 3A.
"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite," tulis pasal 3A Perpres tersebut, dikutip MNC Portal Indonesia, Sabtu (9/10/2021).
Baca Juga: Menko Luhut: Bandara Ngurah Rai Bali Buka Penerbangan Internasional Mulai 14 Oktober
Pada pasal 15 turut menekankan perubahan ketua Komite yang sebelumnya dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga menjadi Menkomarves Luhut. Selanjutnya Luhut memiliki tugas untuk mengkoordinasikan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta-Bandung.
"Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung," tulis Perpres tersebut.
Baca Juga: Menko Luhut: Terkendalinya Pandemi Covid-19 Percepat Pemulihan Konsumsi
Pada pasal 16, BUMN yang ditugaskan dalam konsorsium tersebut akan menyampaikan laporan kepada Luhut sebagai pimpinan Komite.