JAKARTAÂ - Pemerintah akan mengantisipasi penurunan permukaan tanah yang terjadi di Jakarta. Karena itu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan melarang penggunaan air tanah di Jabodetabek khususnya masyarakat DKI Jakarta, Bekasi, dan Karawang.
Berikut fakta-fakta mengenai rencana pelarangan warga untuk memakai air tanah yang telah dirangkum Okezone Minggu (10/10/2021):
1. Pengganti Air Tanah
Pemerintah berencana pelarangan penggunaan air tanah untuk mengantisipasi penurunan permukaan tanah di Jakarta yang saat ini sudah terjadi.
Sebagai gantinya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) DKI Jakarta, Bekasi, dan Karawang akan menyediakan air minum yang berasal dari air baku yang bersumber dari Kawasan Jatiluhur.
Baca Juga:Â Menteri basuki Sebut SPAM Karian-Serpong Bisa Cegah Penurunan Tanah di Jakarta
Di mana, inisiasi sumber air akan diambil dari Bendungan Jatiluhur untuk SPAM regional Jatiluhur 1 dan Bendungan Karian untuk SPAM Karian Serpong.
2. Rencana Operasi Tahun 2024
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan operasional dua proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) regional yakni Jatiluhur 1 dan Karian Serpong, pada 2024 mendatang.
Baca Juga:Â 5 Fakta Warga DKI Akan Dilarang Pakai Air Tanah Cegah Jakarta Tenggelam
3. Memerlukan Dana yang Besar
Menurut Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti, pemerintah harus menggelontorkan dana yang tidak sedikit dan upaya itu harus direalisasikan.
"Biaya besar untuk itu, biayanya cukup banyak dan itu ada beberapa dilakukan oleh PKBU (Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha), bukan Kementerian PUPR saja, bersama-sama DKI, Bekasi, Karawang, dan juga ada Kementerian Keuangan," katanya.