JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mewajibkan Anggota Bursa (AB) memberikan edukasi mengenai setiap produk bursa yang ditawarkan ke investor. Aturan tersebut adalah salah satu dari beberapa perubahan atau revisi peraturan yang tengah disiapkan BEI.
Baca Juga: Bangga! Bursa Saham Indonesia Jadi 'Raja IPO' di Asia Tenggara
Dalam rancangan Peraturan Nomor III-A Tentang Keanggotaan Bursa, Bursa mewajibkan perusahaan sekuritas yang menjadi AB wajib memberikan informasi kepada nasabah apabila terjadi gangguan terhadap layanan perdagangan yang disediakan oleh Anggota Bursa Efek.
Kemudian, dijelaskan juga perihal penambahan kewajiban terkait edukasi atas produk Bursa yang ditawarkan oleh AB kepada nasabah dan/atau calon nasabah.
Baca Juga:Â 10 Saham Top Gainers dan Losers Pekan Ini, Satria Mega (SOTS) Paling Disorot
"Edukasi kepada investor oleh AB ditujukan sebagai tanggungjawab AB untuk meningkatkan literasi dan inklusi pasar modal," ujar Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Laksono W Widodo dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (11/10/2021).
Adapun revisi tersebut tidak terlepas dari jumlah investor saham di Tanah Air yang telah mengalami pertumbuhan sebanyak 1 juta investor saham baru sampai dengan 31 Agustus 2021.